Polisi Pastikan Dua Pemeran Video Mesum Warga Samarinda
Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10/2017) kemarin.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga dan Anjas Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus video mesum yang beredar di media sosial, diduga pemerannya merupakan pelajar salah satu SMA favorit di Samarinda mulai tahap proses penyelidikan pihak kepolisian.
Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10/2017) kemarin.
Baca: Benarkah Siswi SMA Ternama di Kaltim Jadi Pemain Video Mesum? Berikut Kesaksian Murid Sekolah Itu
Baca: Video Mesum Diduga Libatkan Siswa SMA Ternama di Samarinda
"Sejak senin kemarin sudah ada yang membuat laporan tentang video tersebut, dan saat ini masih tahap penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (25/10/2017).
Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi saksi, termasuk pelapor guna dimintai keterangan terkait video berdurasi 5 menit yang membuat jagad dunia maya heboh.
Selain itu, saksi ahli juga akan dilibatkan guna mengidentifikasi video, seperti tanggal dan tempat pembuatan video.
"Kita baru periksa pelapor, selanjutnya saksi saksi kita mintai keterangan, termasuk identifikasi video dengan memanggil saksi ahli, yang didukung dengan keterangan pelapor," ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan, kedua pemeran adegan panas di video merupakan warga Samarinda.
Kendati demikian, belum bisa dibeberkan identitas kedua pemeran di video mesum tersebut.
"Dipastikan orang Samarinda. Keduanya orang Samarinda, itu saja dulu, karena baru dua hari laporan itu masuk, masih kita harus dalami lagi," tuturnya.
Penyidik pun menjerat pembuat dan penyebar video dengan UU ITE serta UU Pornografi.
Kepolisian juga meminta agar warga tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena bukan tidak mungkin warga yang menyebarkanya terjerat kasus tersebut.
"Yang sebarkan juga dapat sanksi, sengaja ataupun tidak sengaja," tutupnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal sama.
"Oh ya, jadi yang disasar yang membuat, dan menyebarkan. Jadi, ada tiga pihak, pelaku laki‑laki, perempuan dan yang menyebarkan. Fokus kami adalah semuanya," ucapnya.
Hukuman maksimal yang bisa diberikan mengikuti UU ITE yang sudah diatur selama ini.
"Itu sesuai UU ITE. Sementara kami penyelidikan dahulu. Saksi‑saksinya. Kemudian baru kami tingkatkan ke penyidikan jika sudah cukup bukti. Saksi dari dua‑duanya," katanya.
Bisa Bebas
Praktisi Hukum Jonson Siburian ikut berkomentar soal kasus ini.
"Kedua pelaku dalam video tersebut sudah di atas 17 tahun. Kalau saya pengacara mereka itu bisa bebas. Kalau itu rekaman untuk konsumsi dia, bagaimana? Perbuatan mereka suka sama suka, tidak dapat dihukum. Dimana perzinahan? Perzinahan, KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki‑laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki‑laki yang bukan istri atau suaminya," jelas Jonson.
Kemungkinan bebas itu juga dikarenakan beberapa faktor.
Salah satunya tadi, suka sama suka.
Kalau keduanya sama‑sama suka kemudian tak ada yang keberatan, bagaimana? Itu pertama.
Kedua, Mereka (pemeran lelaki dan perempuan) sudah dewasa. Ketiga, tak ada paksaan. Apalagi, jika video itu dikonsumsi hanya untuk mereka.
Yang harus dicari saat ini, seseorang yang menyebarkan video tersebut.
"Jadi, harus dipisah, antara yang melakukan seks di video, serta melakukan hal menyebarkan video.
Untuk melakukan seks, itu tak ada unsur pidananya. Sementara untuk mengedarkan, ada unsur pidananya," katanya.
Bagaimana dengan hal pembuatan video, apakah bisa dikenakan UU ITE, juga dijawab Jonson.
Selama itu tak merugikan orang lain. Artinya mereka tak dikenakan pidana umum.
Mereka menjadi korban (laki‑korban), ketika bukan mereka yang sebarkan video.
Sementara untuk UU ITE, pemeran bisa saja tak terkena. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri...
Tidak akan ada penyebaran, jika video sudah tak ada. Ini namanya teori sebab akibat.
Kenapa ada terjadi penyebaran? Apakah karena sensasi, karena rupiah, atau karena unsur kesengajaan lain, untuk menjatuhkan seseorang. Modus operandi si penyebar ini, yang harus diketahui. Kalau ini sudah ketemu, penerapan pasalnya bisa jelas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan tersebarnya video mesum yang diduga merupakan siswi salah satu SMA favorit di Samarinda.
Video berdurasi 5 menit itu tersebar melalui sejumlah media sosial, grup Line maupun WhatsApp.
Dalam percakapan di chating grup tersebut, terungkap bahwa perempuan di video tersebut merupakan siswi SMA di Samarinda yang lebih dikenal dengan sebutan Smansa.
Film dalam video mempertontonkan adegan layaknya pasangan suami istri itu diduga direkam menggunakan kamera smartphone oleh si pria.
Saat bersamaan, muncul pula foto‑foto wanita dalam video menggunakan batik Smansa pada percakapan di grup.
Bahkan, terdapat screen shot akun Instagram yang diduga kuat milik wanita dalam video panas itu.
Dalam keterangan bio instagram tersebut, terdapat keterangan yang meminta agar semua yang memiliki videonya dihapus.
"Tolong yang punya video gua, plisss hapus!!", kalimat yang terdapat di bio instagram.
Awak media mencoba mengonfirmasi mengenai kebenaran video tersebut ke sekolahan, yang diduga tempat sekolah siswi tersebut di bilangan Jl Kadrie Oening, Samarinda.
Pihak sekolah mengaku tidak tahu menahu mengenai video tersebut, dan menyangkal wanita di video merupakan siswinya.
Kepala SMAN 1 Samarinda, Budiono saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut membantah, jika pelaku yang ada di video siswa di sekolahnya.
"Itu dijamin, 100 persen, bahkan 1.000 persen bukan anak sekolah kami. Bisa dicek, bisa datang ke sekolah, apakah anak itu terdaftar atau tidak di kelas 1,2,3. Semuanya tak ada," ujarnya kepada Tribun, Selasa (24/10/2017).
Informasi yang menyebut bahwa dugaan pelaku perempuan dalam video tersebut merupakan alumni SMAN 1 Samarinda juga dijawab Budiono.
"Tak tahu jika alumni. Jika sudah alumni, kan bukan urusan sekolah lagi. Kami sudah cek dan tak menemukan di daftar siswa aktif sekolah. Saya jamin 1.000 persen. Pihak sekolah mulai tahu sejak sore tadi (kemarin). Ini harus diluruskan. Kalau sudah menyangkut nama sekolah, nanti sekolah yang jadi buruk namanya. Padahal, ini bukan siswa kami. Pengecekan data alumni, kami tak tahu. Untuk data (Alumni), masih belum dicek," ucapnya. (*)