Jumat, 3 Oktober 2025

Bukannya Kena Badan, Cambuk Algojo Sempat Kenai Leher Saat Eksekusi

Saat eksekusi terhadap terpidana keempat, yakni Arifal, cambuk rotan yang diayunkan sempat mengenai leher terpidana.

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBI/M ANSHAR/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (25/10/2017) siang menggelar hukum cambuk terhadap lima terpidana zina dan maisir di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.

Namun saat eksekusi terhadap terpidana keempat, yakni Arifal, cambuk rotan yang diayunkan sempat mengenai leher terpidana.

Diketahui, Arifal dicambuk 117 kali dalam kasus zina.

Saat dia dihadirkan ke panggung, jaksa mulai menghitung yang dilanjutkan dengan pukulan rotan algojo sesuai hitungan jaksa.

Namun baru beberapa kali pukulan, tiba-tiba satu pukulan rotan yang diayun ke tubuh terpidana oleh algojo sempat mengenai leher terpidana.

Baca: Cerita Penggali Kubur di Palembang, Mulai Kejadian Aneh Hingga Mimpi Dicambuk Mahluk Tinggi Besar

Maka langsung jaksa menghentikan hitungan dan memberi peringatan kepada algojo.

Setelah itu cambuk dilanjutkan.

Namun tiba-tiba kembali rotan yang diayunkan jaksa mengenai leher terpidana untuk kedua kalinya, maka kembali jaksa menghentikan hitungan dan mengingatkan lagi algojo.

Setelah itu proses cambuk pun berjalan hingga tuntas.

Pantauan Serambinews.com, di leher terpidana terlihat memerah bekas terkena cambuk rotan algojo.

Namun begitu kondisi terpidana usai dicambuk tidak perlu mendapatkan perawatan medis. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved