Senin, 6 Oktober 2025

Wanita Prostitusi Online di Aceh Tidak Bisa Dijerat Qanun Syariat Islam, Ini Alasannya

Mereka dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus setelah tertangkapnya AI (24) pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBI/M ANSHAR
Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). 

"Nggak ada pakaian di badan, baik celana maupun baju," katanya.

Sedangkan tingkatan paling tinggi adalah zina. Di mana pasangan non muhrim ditemukan sedang melakukan hubungan badan.

"Ini cambuknya 100 kali. Tapi ini sulit kita dapati, biasanya mengaku sendiri di pengadilan baru kemudian diputuskan zina," sebut Evendi.

Sedangkan untuk kasus prostitusi online itu, hasil koordinasinya memang diakui tidak bisa dijerat dengan qanun syariat Islam.

Sedangkan untuk AI, germo yang ditangkap tangan itu baru bisa dijerat dengan qanun syariat Islam jika terdapat bukti, bahwa wanita-wanita yang ia koordinir terbukti melakukan perbuatan tersebut.

"Ini bisa dijerat dengan pasal penyediaan tempat, tapi harus terbukti dulu," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved