Tragis Nasib Gadis Ini, Ditinggal Mati Ayah Bundanya Lalu Diperkosa Sang Paman Hingga Hamil
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan inilah yang dirasakan oleh SS, remaja yatim piatu yang masih berusia 16 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan inilah yang dirasakan oleh SS, remaja yatim piatu yang masih berusia 16 tahun.
Selama dua tahun belakangan ini, SS dirudapaksa oleh pamannya sendiri bernama R Simatupang (50).
Untuk melancarkan perbuatan kejinya ini, Simatupang yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengancam tidak akan membiayai sekolah korban. Karena takut putus sekolah, SS pun rela melepaskan 'mahkotanya' pada sang paman.
"Korban saat ini hamil tujuh bulan akibat perbuatannya cabul pamannya itu. Sekarang, paman korban sudah kami tahan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (25/10/2017).
Wira mengatakan, sejak tahun 2007 SS ditinggal mati orangtuanya. Kemudian, pada SS pun diasuh oleh tantenya yang tak lain isteri tersangka.
"Sejak saat itu, SS tinggal bersama pelaku. Namun, pada tahun 2008, isteri tersangka yang merupakan tante korban meninggal dunia," kata Wira.
Karena tidak adalagi yang mengawasi, Simatupang pun leluasa melakukan perbuatan cabulnya. Sejak tahun 2015, SS berulangkali dipaksa berhubungan badan hingga 23 Oktober kemarin terungkap bahwa korban hamil tujuh bulan.
"Yang pertama kali mengetahui SS hamil adalah tetangganya. Para tetangga curiga dengan perubahan tubuh korban," ungkap Wira.
Guna a mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi bergerak cepat menangkap Simatupang. Ia pun diancam pasal 81 ayat (2), (3) subsider pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.