Tersangka Pelempar Bom ke Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
Tersangka Bakri ditangkap bersama istrinya, Ralima alias Mamak Nurul (41) warga Kabupaten Gowa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakri, alias Pak Nurul (42), tersangka kasus pelemparan bom terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, akhirnya ditangkap Densus 88, Selasa (24/10/2017).
Diketahui, Bakri berstatus buron selama 4 tahun.
Pria asal Paccerakang, Kota Makassar, ini ditangkap oleh tim Detasmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Mabes Polri di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca: KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha
Saat ini, Bakri telah dibawa tim Densus 88 AT ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka teror bom Gubernur Sulsel pada 2013 lalu.
Tersangka Bakri ditangkap bersama istrinya, Ralima alias Mamak Nurul (41) warga Kabupaten Gowa.
Baca: Surat Kabar Korea Utara: Trump adalah Orang Gila yang Demam Perang
"Setelah ditangkap, tersangka Bakri dan istrinya dibawa ke Jakarta. Tersangka Bakri sudah DPO sejak tahun 2013 lalu," katanya. (HENDRA CIPTO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buron 4 Tahun, Tersangka Pelempar Bom ke Gubernur Sulsel Ditangkap