Dua Bocah Mengaku Dicabuli Ayah Temannya, Ini Pengakuan tersangka
Dia merasa sama sekali tidak pernah berbuat cabul, seperti yang telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Pihak Polres Bangka menjelaskan ada dua bocah korban pencabulan yang dilakukan tersangka MS alias NU (35). Kedua korban dipastikan telah memberikan pengakuan, walau tersangka membantah keterangan korban di depan polisi Senin (23/10/2017).
"Mereka itu (korban) teman anak saya. Anak saya umur sekitar sembilan tahun. Kami tetangga, jarak rumah sekitar 50 meter (di sebuah desa di Kecamatan Merawang Bangka). Saya sudah kenal baik dengan keluarganya (keluarga korban)," kata tersangka MS alias NU (35), kepada Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di hadapan sejumlah wartawan saat konfrensi pers kasus cabul digelar di Polres Bangka, Senin (23/10).
Karenanya, tersangka MS alias NU (35), menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya.
Dia merasa sama sekali tidak pernah berbuat cabul, seperti yang telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Di hadapan wartawan, tersangka menyatakan ingin membela diri.
"Saya mau ada pembelaan, karena saya tidak melakukan pencabulan itu sama sekali. Kalaupun saya kemudian pergi ke Jakarta bukan karena melarikan diri, tapi karena saya ada bisnis catut mobil (makelar jual beli mobil)," kata pria yang juga memiliki dua anak seusia korban.
Mendengar bantahan tersangka, Kabag Ops Kompol S Sophian menyatakan akan memberikan ruang pembelaan kepada tersangka.
Polisi memberikan kesempatan pada tersangka untuk menunjuk pengacara, yang dia inginkan sebagai pembela.
Kalaupun tersangka tak mampu, maka polisi akan menyiapkan pengacara cuma-cuma atau tanpa dikenakan biaya (PH Penunjukan).
Sophian menyatakan semula diduga hanya ada satu korban yang dicabuli oleh tersangka. Namun setelah diselidiki lebih dalam oleh orangtua korban maupun polisi, diduga korban lebih dari satu.
Korban pertama umur delapan tahun dan korban kedua umur sembilan tahun, masing-masing kelas dua dan kelas tiga SD.
"Korban satu dan dua merupakan teman anak pelaku," jelasnya.
Terbongkarnya dari salah satu korban (korban pertama) menyusul bercerita ke orangtuanya.
Setelah orangtuanya mengonfirmasi ke korban kedua, ternyata betul, akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Provinsi (KPAD), kemudian lapor ke Polsek Merawang.
"Tersangka ditangkap oleh Polsek Merawang, saat tersangka melarikan diri ke Jakarta," kata Sophian memastikan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman 15 Tahun Penjara.