Delapan Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi
Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang datang ke aula Polres Malang Kota untuk memenuhi panggilan KPK, Rabu (18/10/2017).
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang datang ke aula Polres Malang Kota untuk memenuhi panggilan KPK, Rabu (18/10/2017).
Kedelapan anggota dewan itu ialah Abdul Hakim, HM Zainudin, Rahayu Sugiarti, Sahrawi, Mohan Katelu, Wiwik Hendri Astuti, Subur Triono dan Sukarno.
Selain anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Jawa Timur Cipto Wiyono juga turut diperiksa KPK.
Cipto Wiyono adalah mantan Sekda Kota Malang tahun 2015.
Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh para undangan.
Mereka langsung bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Baca: Massa Tagih Janji Anies-Sandi: Kalau Ini Direlokasi Lagi, Berantem Aja
Mereka tiba berturut-turut sejak sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saya menerima undangan Minggu. Diperiksa untuk kasus tersangka Arief," ujar Rahayu, Rabu (18/10/2017).
Nanti ya, saya masuk dulu," kata Rahayu menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan Zahrowi dan Sukarno mengaku baru mendapat undangan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Rabu (18/10/2017).
Saksi lain yang diperiksa, Subur Triono juga irit bicara.
"Nanti ya," ujarnya singkat.
Baca: Usai Berikan Pertanyaan kepada Santri, Jokowi: Ngapain Tengok-tengok, Bilang Saja Minta Sepeda
Namun Subur sempat keluar lagi dari ruang pemeriksaan. Ada barang-barangnya yang tertinggal.
Hingga pukul 10.00 WIB, belum ada lagi saksi yang masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD 2015.