OB Rumah Sakit Lecehkan Pasien Wanita yang Baru Operasi di RSUZA, Begini Ceritanya
Para pengguna media sosial di Aceh, sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar kasus pelecehan seksual
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Para pengguna media sosial di Aceh, sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu pasien RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.
Ternyata, kasus ini telah ditangani oleh Polda Aceh, setelah keluarga korban secara resmi melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Senin (9/10) lalu.
Data dihimpun Serambi, kasus dugaan pelecehan seksual itu dialami oleh Mawar (17), bukan nama sebenarnya, seorang pasien yang sedang dalam perawatan di kamar pemulihan atau recovery room Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Kamis (5/10) siang lalu.
Pelakunya adalah SR (19), seorang pria, warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. SR berprofesi sebagai tenaga cleaning service di rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH yang dihubungi Serambi, Sabtu (14/10) sore menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang dialami Mawar, 5 Oktober 2017 lalu, baru dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Senin (9/10) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kombes Goenawan, laporan yang disampaikan salah seorang keluarga korban tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/117/X/2017/SPKT dan diterima oleh Kepala SPKT Polda Aceh. Pada malam itu juga kasus pelecehan seksual yang terjadi di RSUZA itu ditangani langsung oleh petugas piket fungsi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
“Hingga saat ini tersangkanya belum diamankan. Penyidik masih memintai keterangan pelapor, termasuk saksi-saksi lainnya,” sebut Goenawan.
Ia menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan keluarga korban, warga salah satu gampong di Blangbintang, Aceh Besar, insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2017 sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu Mawar baru selesai menjalani operasi ringan di RSUZA. Dalam kondisi belum sepenuhnya tersadar--karena pengaruh obat bius—Mawar diarahkan ke ruang pemulihan atau recovery room.
Di ruang itulah, tersangka SR menggerayangi tubuh gadis di bawah umur itu. Tersangka juga mengisap bagian atas perut korban. “Menurut keterangan bunda (makcik) korban, Mawar yang mengalami kejadian itu mengalami trauma, sehingga kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” demikian Kombes Pol Goenawan.
Makcik korban yang dihubungi terpisah mengaku sangat terkejut dan marah ketika mengetahui insiden yang menimpa keponakannya.
“Awalnya saya kira dia ngomong ngawur karena efek bius. Tapi dia sungguh-sungguh menceritakannya, sampai menangis,” ujar perempuan berusia 34 tahun ini.
Dia pun menceritakan kronologis kejadian memilukan tersebut, di mana pada saat itu Mawar digerayangi bagian atas tubuhnya oleh pelaku.
Meski mengaku Mawar adalah keponakannya, namun saat bercerita perempuan ini berulangkali menyebut Mawar dengan sebutan ‘anak saya’. “Anak saya sadar kalau dia sedang dilecehkan saat itu. Tapi dia tidak bisa bergerak apalagi berteriak karena masih dalam pengaruh bius,” ujarnya.
Dikatakan, tidak ada dokter maupun perawat di ruang transisi tersebut. Hanya ada beberapa pasien yang belum siuman yang masih terbaring di ranjang sebelah korban.