Jumat, 3 Oktober 2025

Edi Simpan 8 Bungkus Sabu di Selangkangan

Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN -- Sat Resnarkoba Res Tarakan mendapatkan informasi dari pihak avsec bahwa telah terjadi Tindak Pidana Narkotika di Bandara Juwata Tarakan, dengan kronologis kejadian sebagai berikut.

Laporan yang diterima dari Kepala Bandara Juwata, disebutkan, Pada Hari Selasa (10/10/2017) saat petugas avsec bandara melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang di SCP 1 Bagasi Check In Counter Maskapai Lion Bandara Juwata Kota Tarakan.

Dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap penumpang yang bernama Edi bin Gassing, ditemukan barang yang mencurigakan dibagian selangkangannya.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas avsec bandara Juwata Tarakan, dan dibawa keruang khusus. Namun, teman pelaku Edi yang bernama baharuddin Tambara mengikuti temannya dan menanyakan apa yang terjadi.

Selanjutnya kedua orang tersebut di bawa ke ruang khusus untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah barang yang terbungkus oleh plastik hitam dan dilakban warna coklat di bagian bawah kemaluan tersangka Edi.

Selanjutnya pelaku dan bungkusan tersebut dibawa keruangan Quality Control dan dilakukan pembukaan terhadap plastik yang dilakban coklat tersebut berisi 8 (delapan) bungkus sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.

Setibanya di Polres Tarakan, kedua tersangka tersebut atas nama Edi dan Baharuddin digeledah ulang dan ditemukan plastik hitam yang dilakban warna cokelat dan setelah dibongkar, didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus sabu-sabu.

Setelah diinterogasi dan pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka, kBaharuddin dibawa ke bandara untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan diamankan satu orang tersangka lainnya yang bernama Ramli di dalam pesawat Lion Air JT 739 yang kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan Ruang Sat Resnarkoba.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus shabu-shabu dibawah kemaluan tersangka RAMLI yang dibungkus lakban warna coklat, dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi shabu-shabu di sepatu sebelah kanan, dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi shabu-shabu di sepatu sebelah kiri. Saat ini ketiga tersangka diamankan di Resnarkoba Res Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved