Selasa, 7 Oktober 2025

Pukul Kepala Sugeng Pakai Sepatu dari Belakang, Begini Nasib Dokter Cantik Ini Selanjutnya

Atas perkara tersebut, Bambang menyebutkan, tersangka LW telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanit

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pukul Kepala Sugeng Pakai Sepatu dari Belakang, Begini Nasib Dokter Cantik Ini Selanjutnya
net
Ilustrasi tahanan perempuan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang dokter yaitu LW telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kasus dengan berkas perkara nomor: B-263/0.2.10/Epp.2/10/2017 telah tercatat dalam register persidangan bernomor 738/Pid.B/2017/PN Smg. Atas pelimpahan tersebut, dipastikan LW segera disidangkan.

"Berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Semarang untuk disidangkan. Kami masih menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Bambang Rudi Hartoko, Selasa (10/10/2017).

Atas perkara tersebut, Bambang menyebutkan, tersangka dokter berparas cantik telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Bulu, Semarang.

JPU yang menangani perkara ini, Yossy Budi Santoso mengemukakan, korban yaitu Ishak Sugeng Santoso, warga Jalan Wanara Barat, Nomor 714, Semarang.

Dalam berkas dakwaan yang disusun, diungkapkan, penganiayaan terjadi pada Kamis 14 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, LW bersama-sama saksi Sutikno Alias Bambang Sweke dan saksi Ishak Sugeng Santoso pergi menuju ke toko saksi Ishak Sugeng Santoso yang terletak di di jalan MT Haryono No 424 Semarang.

Tak berapa lama LW dan Ishak masuk ke dalam toko untuk membuka faktur jual beli.

Setelah itu LW menyuruh Ishak untuk mencocokan data barang yang sudah membeli dan membayar.

Tapi tiba-tiba LW emosi karena Ishak Sugeng baru sebagian membayar barang-barang miliknya.

"Tak hanya itu, LW juga mendekati Ishak sambil melepas sepatu merk Puma yang dipakai kemudian memukul korban menggunakan sepatu tersebut,” ungkap Yossy, sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan.

Pukulan itu dilakukan LW beberapa kali dan mengenai kepada Ishak. LW juga mengambil kursi dan mengangkat kursi tersebut namun berhasil dihalangi oleh saksi Sutikno.

Kemudian LW mendekati lagi Ishak dari belakang sembari memukulkan sepatu yang dipegang dengan tangannya ke arah kepala dan mengenai mata kanan Ishak.

Atas perlakuan itu, lanjut Yosy, Ishak mengalami pendarahan subkonjungtivita mata kanan karena kekerasan benda tumpul sesuai visum et repertum RSU William Booth Semarang No.329/RSUWB/DIR/VIII/2014 pada 2 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr Bambang Tedja yang melakukan pemeriksaan pada 14 Agustus 2014 sekitar jam 22.50 Wib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved