Peredaran Narkoba
Polres Jayapura Amankan 6 Bandar Ganja, 3 Pelaku Warga Papua Nugini
Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda, Sabtu (7/10/2017).
Baca: Cerita Penemuan Sepasang Jenglot di Gunung Mayang, Mulai Dari Bakar Dupa Hingga Peristiwa Horor
Kemudian untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/10/2017).