Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Debt Collector di Surabaya Kena Batunya! Masuk Bui Setelah Rampas Mobil Debitur di Jalan

Keduanya yang merupakan debt colector menyita paksa mobil Toyota Avanza milik korban saat melintas di Jl Sidosermo Indah Surabaya.

Editor: Choirul Arifin
SURYA/FATKHUL ALAMY
Dua debt collector yang telah diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, karena menyita paksa mobil milik debitur di Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua penagih utang atau debt collector, Andik Purwantoro (43) dan Harijanto (45), dibekuk petugas kepolisian dari Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Sabtu (7/10/2017).

Dua pria yang masing-masing berasal dari Perum Batu Safir Hijau Perum Kota Baru Driyorejo, Gresik, serta Jl Wonorejo 2, Tegalsari, Surabaya tersebut, berurusan dengan polisi lantaran menyita paksa mobil milik Maria Magdalena (38), warga Jl Taman Delta, Candi, Sidoarjo. 

Keduanya yang merupakan debt colector menyita paksa mobil Toyota Avanza milik korban saat melintas di Jl Sidosermo Indah Surabaya.

Sebelumnya, Andik dan tujuh temannya membuntuti korban dari Porong, Sidoarjo. mereka membuntuti lantaran korban menunggak bayar cicilan selama dua bulan.

Setibanya di Jl Sidosermo Indah, korban diminta berhenti. Saat itu juga, korban ini dipaksa turun dari mobilnya. Namun karena, merasa tak menunggak, korban menolak keluar dari mobil. 

Meski sempat menolak, namun pada akhirnya Maria yang dikerumuni tujuh pria, takut. 

Saat itu Maria bahkan sempat ditarik keluar oleh pelaku yang kemudian membawa kabur mobil tersebut ke Mojokerto.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonocolo, Surabaya. 

"Pelaku ini tidak memiliki kuasa penuh untuk menarik mobil tunggakan, selain itu juga tidak ada bukti kerjasama dengan pihak leasing," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (8/2017).

Pelaku Andik mengaku, dirinya dan teman-temanya membuntuti mobil korban dari Sidoarko. Dirinya mendapat permintaan dari salah satu perusahaan leasing supaya mengambil mobil yang dibawa korban lantaran menunggak bayar cicilan.

Baca: Daftar Seleb Tanah Air yang Hadir di Acara Resepsi Laudya Cynthia Bella-Engku Emran

Baca: Duh, Banyak Pengunjung T1 Spa Kecele, Mau Fitness Malah Jadi Sasaran Godaan Pria Homo

"Saya sempat menarik korban keluar untuk menarik mobilnya, dan kami sita," aku Andik.

Setelah itu, Andik mengaku langsung menyerahkan ke temannya di Mojokerto dan dilanjutkan ke tempat korban kredit mobil.

"Belum sampai di sana (Mojokerto), saya dan temannya ini keburu ditangkap polisi," terang Andik.

Sejauh ini, polisi juga masih mencari 5 pelaku lain yang terlibat. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Penulis: Fatkhul Alami

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved