Sri Sultan Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat terkait Pelantikannya sebagai Gubernur DIY
Jika pelantikan mundur dan jadi dilakukan di Jakarta pada 16 Oktober, menurut Sultan jabatannya seharusnya diperpanjang.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilakukan pada 16 Oktober 2017.
Sultan akan dilantik bersamaan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
Terkait hal ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan pelantikan dirinya untuk periode 2017-2022.
Seperti diketahui masa jabatan Sultan sebagai Gubernur untuk periode 2012-2017 akan habis pada Selasa (10/10/2017) pekan depan.
Baca: Wahyudi Bacok Pria yang Bawa Istrinya Menginap di Hotel
Ditemui di Komplek Kepatihan, Sultan berharap sebelum tanggal 10 Pemerintah Pusat sudah mengirimkan surat resmi dan ada kepastian.
"Ya memang harapan saya itu (ada kepastian sebelum tanggal 10), biarpun kita dengar dari Pak Dirjen tapi kan keputusan kan tetap akhir di Presiden," kata Sultan.
Jika pelantikan mundur dan jadi dilakukan di Jakarta pada 16 Oktober, menurut Sultan jabatannya seharusnya diperpanjang.
Baca: Tindakan Hakim Cepi Iskandar Sudah Masuk Kategori Kejahatan Korupsi
"Mestinya Departemen Dalam Negeri mengeluarkan perpanjangan," katanya.
Terkait dengan tempat, apakah di Yogyakarta atau di Jakarta, menurutnya itu terserah keputusan Presiden yang menentukan.
Seperti diberitakan sebelumnya Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan dari komunikasi terakhir dengan pusat, pelantikan akan digelar di Jakarta dan pada tanggal 16 Oktober 2017.