Pelarian Dalang Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Depan Suaminya
Lalu ia mengajak Kurniawi dan Idi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut yang direncanakannya pada malam hari.
Sementara Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.
Tersangka Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).
Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.
Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.
"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.