Selasa, 7 Oktober 2025

Pelarian Dalang Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Depan Suaminya

Lalu ia mengajak Kurniawi dan Idi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut yang direncanakannya pada malam hari.

Editor: Hendra Gunawan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (3/10/2017). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH) 

Sementara Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Tersangka Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved