DPO Koruptor Ini kabur Lalu Buka Praktik Dokter
Tajri merupakan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Anambas dalam kegiatan pengadaan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Tajri akhirnya diamankan tim eksekusi Kejati setelah sebelumnya kabur saat hendak di eksekusi hukuman oleh Mahkamah Agung dengan kurungan penjara empat tahun. Kaburnya Tajri setelah menjalani perawatan medis saat proses kasasi sedang berjalan.
Aspidsus Kejati Kepri Feritas sempat bercerita tentang proses penangkapan terhadap Tajri. Ia diamankan di Tanjungpiayu Batam setelah tim Kejati Kepri melacak keberadaan Tajri dengan jaringan HP dan pendekatan provider BTS. Saat itu tim bergerak pada pukul 14.00 WIB Rabu (4/10/2017) setelah mendapat informasi keberadaan Tajri.
"Benar kita amankan tadi. Proses penangkapan berlangsung di Batam. Kita sudah pantau keberadaan pelaku sebelumnya. Pelaku sering berkunjung ke daerah Piayu. Kita langsung sisir keberadaan pelaku secara manual dengan menyusuri semua titik di Piayu," kata Feritas dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (4/10/2017).
Feritas selaku kordinator penangkapan menuturkan saat itu penangkapan dipimpin oleh Jaksa Yuyun Wahyudi, Faris Manalu, Fahmi Ari Yoga dan Roesli. Tim langsung langsung meluncur ke TKP yg diduga kuat tempat Tajri yang bersetatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sering berada di Tanjung Piayu.
"Kita melakukan penyisiran secara manual koordinasi dengan RT dan warga setempat. Saat itu sempat tidak ada titik terang keberadaan pelaku disana. Tim bergerak secara terpisah dan akhirnya menemukan tempat praktek dokter," ungkapnya.
Ternyata selama kabur Dr Tajri menjalankan praktek dokternya di Piayu. Hal itu diketahui tim penangkapan saat menemukan klinik praktek dokter yang diketahui sebagai tempat praktik Dr Tajri.
Pihaknya pun melakukan pengintaian. Hingga akhirnya pihaknya menemukan sejumlah informasi warga sekitar bahwa benar pemilik praktik dokter ialah Tajri.
"Tanpa kenal menyerah tim terus menyebar dan akhirnya menemukan sebuah tempat praktek dokter, "klinik piayu". Sampai malam pukul 19.30 WIB melakukan pengintaian dan menanyakan ke warung-warung terdekat dan mereka benar mengenal DPO selaku dokter yg praktek di "klinik piayu. Saat itu yang bersangkutan sempat tidak praktek," ujarnya.
Hingga akhirnya setelah dilakukan pemancingan anak Tajri muncul dan didapat informasi DPO berada di rumah. Pihaknya pun akhirnya menemukan rumahnya hingga keesokan harinya tim menunggu kembali Tajri praktek di kliniknya itu.
"Posisi rumah saat itu sempat kita dapat, dan besok paginya DPO praktek di "klinik piayu" dan TO ada di dalam rumah. Kita pagi ini langsung sergap. Alhamdulillah tanpa perlawanan langsung dapat ditangkap. Kita langsung bawa ke kantor kejati Kepri Pukul 09.30 Wib untuk diproses dan periksa untuk kemudian kita tahan di Rutan Tanjungpinang," kata Aspidsus.
Tajri merupakan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Anambas dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit tahun 2009 dengan anggaran 3,2 miliar.
Dalam putusan kasasi nomor 2370 K/Pidsus/ 2014 tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan Tajri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta..
Apabila tidak mengganti denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu putusan juga berbunyi memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tajri untuk dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya juga ada dua orang yang terjerat korupsi tersebut telah dieksekusi. Diantaranya Sofyan dan Yuni widianti selaku pejabat pemerintah anambas dan juga rekanan pemenang tender Alkes.
Saat proses hukum kasasi terdakwa Tajri tengah berjalan, Tajri tiba-tiba sakit. Hingga akhirnya terpaksa menjalani medis. Namun saat putusan kasasi keluar, Tajri justru ia kabur dari upaya eksekusi Jaksa. Proses pelarian Tajri berjalan sejak putusan kasasi Juli 2015 hingga hari ini baru dapat diamankan.(Wahib Wafa)