Kamis, 2 Oktober 2025

Mahasiswa Tak Bertanggungjawab, Pacarnya Melahirkan, Bayinya Malah Ditaruh di Depan Rumah Bidan

Hasil penelusuran dan penyelidikan polisi diketahui orang tua bayi tersebut adalah MFA (18). MFA sendiri merupakan seorang mahasiswa.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Bayi berjenis kelamin perempuan berbalut kain hitan ditemukan didepan rumah warga di Kabupaten Inhil, Jum'at (29/9/2017) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polisi dari Polres Inhil Riau berhasil mengungkap orang tua dari bayi yang dibuang di sebuah rumah rumah di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.

Bayi perempuan yang yang dibalut kain hitam tersebut diletakkan di depan rumah warga bernama Norita alias Ita (41) Minggu (1/10/2017).

Hasil penelusuran dan penyelidikan polisi diketahui orang tua bayi tersebut adalah MFA (18). MFA sendiri merupakan seorang mahasiswa.

Baca: Gagal Jadikan Robet Santapan, Ular 7 Meter Itu Jadi Ompong, Ini Fakta-faktanya

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (4/10/2017), mengatakan, MFA saat ini diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Guntur MFA dijerat dengan undang penelantaran anak. "Tersangka diamankan Selasa (3/10/2017) setelah dilakukan penyelidikan dari laporan temuan bayi. Tersangka mengakui keberadaan bayi tersebut yang merupakan hasil hubungan diluar nikah atau tidak ada ikatan pernikahan," terang Guntur.

Bayi berjenis kelamin perempuan berbalut kain hitan ditemukan didepan rumah warga di Kabupaten Inhil, Jum'at (29/9/2017) lalu.
Bayi berjenis kelamin perempuan berbalut kain hitan ditemukan didepan rumah warga di Kabupaten Inhil, Jum'at (29/9/2017) lalu. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Setelah diketahui bapak dari bayi tersebut, polisi juga mendapati identitas ibu bayi yang merupakan seorang honorer berinisial R (16).

Dikatakan Guntur keberhasilan polisi mengungkap temuan bayi tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Polisi menggali informasi dari dukun beranak yang melakukan proses persalinan.

Usaha tersebut membuahkan hasil setelah didapatkan informasi dari salah seorang dukun kampung bernama Asiah.

Dari keterangannya bahwa ada seorang perempuan yang diantar lelaki menggunakan sepeda motor untuk melakukan persalinan pada Jum'at (29/9/2017)

Polisi juga mendapatkan jenis sepeda motor serta nomor kendaraannya. Dari petunjuk itu polisi kemudian mendalaminya dengan menelusuri ke pihak samsat.
Diketahuilah identitas pemilik sepeda motor yakni MFA.

Selanjutnya polisi mendatangi, MFA dan melakukan pemeriksaan.

"MFA dan R mengakui bayi yang ditemukan warga merupakan bayi mereka. Sedangkan mereka belum terikat hubungan pernikahan," terang Guntur.

Tersangka diancam dengan Pasal 77 Juncto 76B Undnag-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undnag nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Juncto 307 KUHP, ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved