Terungkapnya Pelajar SMP Dihamili Ayah Kandung karena Korban Mengadu ke Kakeknya
Bermula ketika malam telah larut, pelaku yang menduda itu mengendap-endap ke kamar anaknya dan meminta anaknya melayani dan diancam jika menolak
Setelah itu, ADK kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya, yang tinggal di desa lain.
Rupanya si korban hamil. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke polisi.
"Saat ini korban hamil dua bulan dan trauma. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman menunjukkan barang bukti dimaksud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.