Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi, Mantan Polisi dan Pegawai Lapas Dibekuk Terlibat Narkoba

Sementara untuk pecatan Polri yang berinisual Sd diamankan di Jl Fatmawati Kampak Kota Pangkalpinang diamankan 1 paket sabu seberat 7,12 gram

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Hz oknum pegawal Lapas dan An yang dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Babel pekan lalu. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dir Narkoba Kombes (Pol) Suhirman Rabu (27/9/2017) mengatakan ketiga kasus tersebut tidak saling berkaitan dan ketiganya patut diduga selain pemakai juga mengedarkan narkoba.

"Diduga kuat selain menggunakan narkoba karena urine mereka positif juga diduga mengedarkan narkoba pekan lalu kita lakukan penggrebekan serentak dan ketiganya beda jaringan," kata Kombes (Pol) Suhirman

Baca: Kisah Pilu Pasangan Muda Pengungsi Gunung Agung, Kandungan 8 Bulan Meninggal di Perut

Untuk oknum anggota Polri berinisial Brigadir MY ditemukan ganja 134 gram dan sabu sabu 14 gram yang telah dipecah dalam 33 kemasan siap edar, uang Rp 5.280.000, 5 HP, 2 Timbangan digital, 1 buku rekap, 1 parang, 6 butir peluru aktif dan peralatan pengguna sabu-sabu.

Brigadir MY dibekuk dikediamannya dikawasan Parit Lalang Kota Pangkalpinang.

Sementara untuk pecatan Polri yang berinisual Sd diamankan di Jl Fatmawati Kampak Kota Pangkalpinang diamankan 1 paket sabu seberat 7,12 gram, 1 HP dan satu motor.

Terakhir untuk oknum pegawai lapas berinisiao Hz (34) diamankan di Gg Nanas Pangkalpinang serta rekannya An (31) pekerja swasta dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,87 gr, uang Rp 1.573.000, 2 unit HP dan satu bong.

"Tidak ada pengecualian keempat tersangka kita proses baik oknum Polri maupun bukan," kata Kombes (Pol) Suhirman

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan