Prostitusi Online Ini Bertarif 'Short Time' Lebih Tinggi Dibandingkan UMR DKI Jakarta
Perempuan berinsial IN (39) warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada Rabu (20/9/2017) siang di salah satu hotel di Balikpapan
Pada Selasa (19/9/2017) tim opsnal menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK tersebut.
Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp 3,5 juta.
"Setelah deal dengan tarif Rp 3,5 juta short time, lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya dari Tenggarong menuju Balikpapan menggunakan mobil. Saat tiba di hotel tim lakukan penangkapan," bebernya.
Sang muncikari dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.