Sabtu, 4 Oktober 2025

35 Ekor Lobster Dilepas BKIPM Manado di DBL Pantai Bahoi

Sebanyak 35 ekor lobster tersebut adalah hasil sitaan petugas BKIPM Manado saat melakukan pemeriksaan di Bandara Samratulangi.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Manado/Nielton Durado
Balai Karantina Ikan Kelas Dua Manado (BKIPM) melepas 28 ekor Lobster hasil sitaan, Rabu (5/7/2017) di Taman Nasional Bunaken, Kota Manado sekitar pukul 09.00 Wita. TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 35 ekor lobster kembali dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Manado, dan BPSPL Makasar, Kamis (21/9) di DBL Desa Lahoi, Minahasa Utara sore tadi.

35 ekor lobster tersebut adalah hasil sitaan petugas BKIPM Manado saat melakukan pemeriksaan di Bandara Sam Ratulangi.

"Kebanyakan lobster yang disita adalah dibawah ukuran 200 gram dan yang bertelur. Padahal ada aturan yang mengatakan bahwa kedua kategori ini tidak bisa diperdagangkan," kata Kepala BKIPM Manado, M. Hatta Arisandi.

Baca: 3.500 Bibit Lobster Dimasukkan ke Koper, Hendak Diselundupkan ke Singapura

Hatta menambahkan, bahwa lobster-lobster yang dilepas ini ada beberapa jenis diantaranya lobster Batik, lobster Bambu, dan lobster Pasir.

"Kami berharap lobster-lobster ini bisa berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat," pungkasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved