Selasa, 30 September 2025

Cabuli Emapt Muridnya, Guru Ngaji Dituntut 16 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Desmila Sari menuntut Basuni, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman tinggi.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Cabuli Emapt Muridnya, Guru Ngaji Dituntut 16 Tahun Penjara
TRIBUN BATAM
ilustrasi

Dengan modus serupa, Basuni mengajak ketiga anak itu ke rumahnya untuk menonton Om Telolet Om.

Basuni kembali mengulangi perbuatan cabulnya kepada tiga anak itu sembari menonton film porno.

Usai berbuat cabul, Basuni memberi uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Perbuatan cabul tak berhenti sampai disini.

Pada kesempatan lain, Basuni mencabuli korban berinisial V di TPA. Pada saat itu, V sedang melintas di depan rumah Basuni.

Basuni memanggil V menyuruhnya membersihkan TPA. V menuruti perintah guru ngajinya itu.

Setelah V membersihkan TPA, Basuni melancarkan aksinya. Ia mencabuli anak muridnya itu.

Basuni kembali memberikan uang Rp 5 ribu ke V. Aksi Basuni akhirnya terhenti setelah ada salah satu orangtua korban yang melapor.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan