Selasa, 30 September 2025

Pembenci Jokowi Ini Kembali Ditahan Polisi setelah Divonis Bebas

Alfian Tanjung baru saja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaanujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alfian Tanjung baru saja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Namun, dosen yang kerap melabeli dirinya dengan sebutan pakar anti-komunis ini, kembali ditahan atas permintaan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian sejak bulan Mei 2017.

Ia dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng Sidoarjo.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved