Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakai Visa Kunjungan, Enam WNA Asal China Diciduk Polisi Saat Pasang Mesin di Taman Hiburan Kenjeran

Enam WNA Asal China Diciduk Polisi Saat Pasang Mesin di Taman Hiburan Kenjeran,

Editor: Sugiyarto
KOMPAS IMAGES
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak enam waga negara asing (WNA) asal China diamankan Subdit IV Tipiter (tindak pidana tertentu) Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diciduk ditempat kerja di taman hiburan Kenjeran Surabaya.

Keenam WNA asal China yang semuanya pria diamankan polisi, yakni LZ, SRX, PJ, LRZ, RRC, ZGJ, RRC, dab LZJ.

Mereka ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim, lantaran hanya pakai visa kunjungan ke Indonesia tapi begitu sampai di Surabaya ternyata bekerja.

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk 6 WNA asal China ini pada Selasa (5/9/2017) lalu.

Mereka diamankan saat mengerjakan pemasangan mesin permaina di taman hiburan Kenjeran Surabaya.

Terbongkarnya keberadaan 6 tenaga kerja ilegal asal China di Kenjeran ini, setelah polisi mengumpukan data dan penyelidikan akurat.

Akhirnya penangkapan dilakukan oleh polisi yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq.

"Kami mengamakan enam WNA asal China ketika sedang memasang mesin permainan di taman hiburan Kenjeran," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Widodo melalui Kasubdit IV Tipiter, AKBP Rofiq, Kamis (7/9/2017).

Sebelum ke taman hiburan Kenjeran Surabaya, polisi lebih dulu ke PT Granting Jaya di Jl Sukolilo Kenjeran Surabaya.

Di sana, polisi mengecek keberadaan tenaga kerja. Setelah diperoleh data ada enam tenaga kerja asal China yang kerja di taman hiburan Kenjeran, polisi bergerak ke Kenjeran.

"Karena ada enam tenaga kerja asing, kami membewa ke Mapolda guna pemeriksaan. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) dan hanya dilengkapi visa kunjungan sementara," terang Rofiq.

Saat ini penyidik keenam tenaga kerja asal China masih menjalani penyidikan di Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Jika mereka terbukti tenaga kerja ilegal, mereka bakal dijerat dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved