HUT Kemerdekaan RI
930 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi, 31 di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 930 warga binaan di Kota Batam mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 930 warga binaan di Kota Batam mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017).
Dari 930 orang tersebut, 882 di antaranya pria dan 48 wanita. Sementara tahanan anak 32 orang yang mendapat remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Batam, Amam Syaifulhaq mengatakan, ada dua remisi yang diberikan kepada mereka.
Pertama Remisi Umum 1 (RU1) yakni pemotongan masa hukuman. Kemudian RU2 yakni warga binaan yang diberikan remisi bebas dalam acara 17 Agustus ini.
Baca: Upacara HUT RI di Tana Toraja Diwarnai Insiden Putusnya Tali Bendera Merah Putih
"Remisi ini adalah hak bagi seluruh warga binaan. Namun nanti tergantung penilainya di dalam. Terkait perilaku mereka selama menjadi warga Binaan," kata Amam.
Untuk Remisi R2 di Lapas Barelang sebanyak 24 orang, rumah tahanan sebanyak empat orang, di Lapas Perempuan sebanyak satu orang dan lapas anak sebanyak dua orang.
"Yang bebas sebanyak 31 orang, itu dari beberapa tempat, ada yang di Rutan, Lapas, LPP dan LPKA," tegasnya.
Penerimaan remisi bagi warga binaan dalam acara 17 Agustus ini merupakan agenda tahunan. Setidaknya ini menjadi bonus bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Kalau sudah lepas, jangan masuk lagi," pesan Amam. (koe)
Foto Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Batam, Amam Syaifulhaq.