Sidang Buni Yani
Pengurangan Kalimat Bisa Mengubah Makna
Kehilangan satu atau sebagian kata dalam sebuah kalimat, maksud dan makna sebuah kalimat menjadi tidak asli
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ilustrasi tersebut dimaksudkan penasihat Buni Yani untuk mengetahui makna dari rangkaian sebuah kepsyen.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat saksi ahli.
Sebelum Kris Sanjaya, ahli digital forensik, Suji Purwanto lebih dulu menyampaikan keterangannya.
Selain Kris Sanjaya dan Suji Purwanto, dua ahli lainnya yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah ahli agama dan ahli sosiologi.