Senin, 6 Oktober 2025

Kapal Dongsfu Angkat Besi Tua di Luar Wilayah Izinnya

Izin mereka ini hanya berada di dua lokasi yakni perairan Desa Sebagin, sama Berikat, kami juga suruh menghentikan kegiatanya

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Kapal Pengawas KKP RI Napoleon, berhasil memergoki Kapal bernama Dongsfu 881 milik PT Indonesia Bahtera Bahari, pada Jumat (11/8/2017) di perairan Toboali Bangka Selatan. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapal milik Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Napoleon, memergoki kapal Dongsfu 881 milik PT Indonesia Bahtera Bahari, Jumat (11/8/2017), menjarah besi bekas yang berasal dari sisa kapal tenggelam di perairan Toboali, Bangka Selatan.

Diketahui aktifitas kapal ini, merupakan ilegal karena mengambil besi yang bukan di lokasi izin yang mereka miliki, jarak kapal mengambil besi sekitar empat mil dari pulau dapur atau 10 mil dari pelabuhan Toboali.

Kapal pengawasan KKP RI memergoki aktifitas tersebut berdasarkan laporan dan hasil patroli pihaknya, bahwa di perairan Toboali menjadi tempat pengambilan besi bekas bangkai kapal tenggelam di bawah laut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan suratnya dan dokumenya tidak ada surat izin, mengambil besi di peariran Toboali, yang berada empat mil dekat pulau dan berjarak 10 mil dari pelabuhan Toboali, mereka berada di situ sejak malamnya, dalam waktu hitungan jam mereka sudah mengambil kurang lebih 3 ton besi bekas dari bangkai kapal jaman Belanda, yang tenggelam di situ," kata Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP RI, Bangka Kori Apriyanto kepada wartawan melalui sambungan telpon, Selasa (15/8/2017)

Kori menambahkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh kapal tersebut yakni, mengabil besi di dalam laut pada luar wilayah perizinan kapal tersebut.

"Izin mereka ini hanya berada di dua lokasi yakni perairan Desa Sebagin, sama Berikat, kami juga suruh menghentikan kegiatanya, kemudin kami perintahkan balik ke lokasi semula, kami awasi sampai mereka berangkat,"ujarnya

Setelah mendapati tidak lengkapnya dokumen pengambilan besi di bawah laut, pihak KKP sudah melakukan BAP dan menghentikan sementara aktifitas kapal Dongfu tersebut, sambil menunggu proses dari Syahbandar Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved