Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Agama Cabuli Santri Berusia 11 Tahun, Modusnya Pura-pura Berikan Obat

Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang guru agama yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Galih Lintartika
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang berbuat tak senonoh pada muridnya yang berusia 11 tahun. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Raydian mengatakan, usai korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.

Setelah itu, kata Raydian, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Laporan itu berawal dari perubahan sikap yang dialami korban.

"Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku," katanya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu kerudung warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved