Kamis, 2 Oktober 2025

Heboh Anak Baru Lulus SD Tiba-tiba Melahirkan, Bayinya Ditinggalkan Begitu Saja

Sesaat ditemukan, bayi malang langsung dievakuasi untuk menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

Editor: Hendra Gunawan
Net
Ilustrasi bayi dibuang 

“Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan kepada orangtuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, sebagaimana dilansir Prokal (FAJAR Group), Kamis (10/8/2017).

Pelaku dikenakan pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.

Hal ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya agar hal serupa tidak kembali terulang.

“Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved