Kronologi Terungkapnya Kasus Perjokian di Fakultas Kedokteran UNS, Mahasiswa Ditarik Rp 170 Juta
Dua joki, Iwan Saputra (47) dan Arif Munandar (25), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua joki, Iwan Saputra (47) dan Arif Munandar (25), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo.
Keduanya disangkakan memasukkan tiga mahasiswi secara ilegal, masing-masing berinisial LMP, FM, dan NK ke Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Iwan dan Arif ditangkap pada waktu yang tidak bersamaan.
Iwan ditangkap pada 31 Juli, Arif pada 1 Agustus.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, menuturkan kasus ini terungkap saat staf administrasi Fakultas Kedokteran UNS tak dapat menginput nilai tiga mahasiswi itu.
Situasi ini memunculkan kecurigaan.
"Setelah dicek, terdapat fakta bahwa ketiganya ternyata tak memiliki nomor induk mahasiswa UNS," jelas AKBP Ribut, Senin (7/8/2017).
Pihak rektorat pun memanggil ketiganya.
Mereka mendapat informasi tiga mahasiswi itu membayar sejumlah uang kepada Iwan.
Iwan menjanjikan ketiganya bisa masuk menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran UNS.
"Ketiganya membayar sejumlah uang. Ada yang Rp 170 juta, dua lainnya Rp 100 juta," lanjutnya.
Mendengar pengakuan tersebut, universitas langsung melaporkannya ke Polresta Solo pada 28 Juli.
"Kami berhasil menangkap Iwan di rumahnya di Klaten. Satu hari setelah Iwan, kami menangkap Arif," ungkap dia.
Polisi menyita bukti transfer uang, printer, laptop, stempel UNS palsu, fotokopi KRS, slip pembayaran, dan buku rekening.
Kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)