Pria Ini Mengaku Tahu Keberadaan Bank Gaib dan Bisa Gandakan Uang
Keduanya terbukti bersalah telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu terbaru.
Sebelumnya, pelaku berpesan kepada kedua korban, bahwa sesuai dengan syarat, uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan dan istrinya masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 15 lembar.
Hariati yang saat itu mempunyai utang kepada temannya Wita Tani, langsung membayarkan sebesar Rp 200.000. Namun Wita curiga dan mengembalikan uang itu.
"Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti, berupa satu unit printer pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun," kata AKP Damos
Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda Rp 50 juta paling maksimal.(*)