Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Mengaku Tahu Keberadaan Bank Gaib dan Bisa Gandakan Uang

Keduanya terbukti bersalah telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu terbaru.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan dan Kasat Reakrim AKP Damos Aritonang memperlihatkan kedua pelaku dan barang bukti uang Rp 100 cetakan baru palsu di Satreskrim Polres Simalungun, Sabtu (5/8/2017) 

Sebelumnya, pelaku berpesan kepada kedua korban, bahwa sesuai dengan syarat, uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan dan istrinya masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 15 lembar.

Hariati yang saat itu mempunyai utang kepada temannya Wita Tani, langsung membayarkan sebesar Rp 200.000. Namun Wita curiga dan mengembalikan uang itu.

"Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti, berupa satu unit printer pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun," kata AKP Damos

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda Rp 50 juta paling maksimal.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved