Minggu, 5 Oktober 2025

Kaget Saat Tidur Dilecehkan Pria Ini Habisi Temannya Pakai Alat Dapur

M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017). Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Nasir menendang Bambang hingga terpental.

Bambang mengejar Nasir  yang hendak keluar dari  dalam warung.

Bambang berhasil memeluk Nasir.

Nasir berontak.

Nasir melihat cobek batu.

Diambilnya cobek itu lalu dihantam ke kepala Bambang.

Bambang tersungkur.

Nasir yang kadung emosi, kembali memukul rahang korban menggunakan cobek tersebut hingga akhirnya Bambang tewas.

Melihat Bambang sudah tak bergerak, Nasir melarikan diri.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved