Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan
Ahmad Hadi hanya bisa pasrah bangunan miliknya yang ada di Jalan Jemur Gayungan 2 dirobohkan alat berat Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Hadi dan keluarga berencana untuk pindah ke Brebek setelah dieksekusi dari tempat tinggalnya.

Beberapa barang yang belum ia pindahkan sengaja ditinggal agar dibereskan petugas lantaran belum sempat dibereskan sendiri.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan Ahmad Hadi belum mengambil ganti rugi.
"Prosesnya cepat kok. Nanti kita beri surat pengantar untuk pengambilan uang ganti rugi. Nanti langsung ditransfer," kata Erna.
Dia menyebutkan eksekusi bangunan di bundaran Dolog ini lantaran pemilik tidak menerima ganti rugi sesuai harga tim appreisal. Sehingga dilakukan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.