Sabtu, 4 Oktober 2025

Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan

Ahmad Hadi hanya bisa pasrah bangunan miliknya yang ada di Jalan Jemur Gayungan 2 dirobohkan alat berat Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatimatuz Zahroh
Suasana eksekusi bangunan warga di bundaran Dolog untuk frontage road sisi barat, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH 

Ahmad Hadi dan keluarga berencana untuk pindah ke Brebek setelah dieksekusi dari tempat tinggalnya.

Ahmad Hadi Pasrah Rumahnya Dirobohkan_2
Ahmad Hadi hanya bisa pasrah melihat bangunan miliknya di Jalan Jemur Gayungan 2 dieksekusi, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH

Beberapa barang yang belum ia pindahkan sengaja ditinggal agar dibereskan petugas lantaran belum sempat dibereskan sendiri.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan Ahmad Hadi belum mengambil ganti rugi.

"Prosesnya cepat kok. Nanti kita beri surat pengantar untuk pengambilan uang ganti rugi. Nanti langsung ditransfer," kata Erna.

Dia menyebutkan eksekusi bangunan di bundaran Dolog ini lantaran pemilik tidak menerima ganti rugi sesuai harga tim appreisal. Sehingga dilakukan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved