Jumat, 3 Oktober 2025

Ditangkap Polisi di Bali, Pria Bule Asal Belanda Ngaku Konsumsi Hashish untuk Kurangi Rasa Sakit

Hashish sendiri dilegalkan di beberapa negara karena sebagai pengobatan. Namun, untuk di Indonesia dianggap jenis narkotika berbahaya.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Bule asal Belanda berinisial NDA (46) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan memiliki narkotika jenis hashish.

“Jadi pada hari minggu (23/7/2017), sekitar pukul 4 sore. Kami menangkap pelaku dan barang bukti berupa hashish,” jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (28/7/2017).

Hashish yang diamankan dari NDA seberat 0,83 gram.

Kompol Arta menyampaikan dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan mengkonsumsi hashish guna mengurangi rasa sakit bagian punggungnya.

Sakit tersebut dikarenakan pelaku terjatuh dari lantai 3 sekira 4 tahun silam.

Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD.

“Jadi keterangan sementara mengaku diberikan secara cuma-cuma jadi gratis,” tuturnya.

Hashish sendiri dilegalkan di beberapa negara karena sebagai pengobatan. Namun, untuk di Indonesia dianggap jenis narkotika berbahaya.

NDA pun dikenakan Pasal 111 No 29 UU Narkotika Tahun 2009.

“Yang bersangkutan tetap harus melalui proses hukum apapun alasannya,” ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved