Jumat, 3 Oktober 2025

Waspada Beras Oplosan Masuk Bali

Warga Bali harus lebih waspada membeli beras. Saat ini beredar beras premium oplosan di pasaran, khususnya supermarket.

Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Ini jika bisa kita amankan mungkin bisa membuat inflasi kita lebih baik lagi. Karena beras menjadi faktor utama dalam inflasi," kata Amran.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kasus pengopolosan beras tersebut dinilainya tidak main-main.

"Ini nggak main-main. Merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito.

Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.

"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.

Produsen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.

"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah‑olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.

Ambil dari Petani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku pengoplos beras mengambil langsung gabah kering dari petani. Mereka kemudian menggiling lalu dioplos.

"Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium," ujar Rikwanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT Indo Beras Unggul melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.

PT Indo Beras Unggul akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena berani membeli dengan harga lebih tinggi.

Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT Indo Beras Unggul karena membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.

Rikwanto mengatakan, orang‑orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam," kata dia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang‑undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (ask/coz/dwi/kps/wly)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved