Rabu, 1 Oktober 2025

Hobi Nyleneh Yayan Menciumi Pakaian Dalam Wanita Mengirimnya ke Penjara

Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi 

"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.

Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Benni Indo)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved