Demi Foya-foya, Pasangan Suami-Istri di Balikpapan Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar
Presiden Joko Widodo memboyong keluarganya ikut kunjungan kerja ke Turki dan Jerman.
Editor:
Hasanudin Aco
"Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.
Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Balikpapan, Dani Julius Zebua
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar