Jumat, 3 Oktober 2025

Demi Foya-foya, Pasangan Suami-Istri di Balikpapan Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar

Presiden Joko Widodo memboyong keluarganya ikut kunjungan kerja ke Turki dan Jerman.

Editor: Hasanudin Aco
SMART-MONEY.CO
Ilustrasi Uang yang Boros 

"Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.

Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Balikpapan, Dani Julius Zebua
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved