Sabu Dimusnahkan dengan Cara Diblender
Sebanyak satu poket sabu seberat 16,60 gram diblender dan di larutkan ke saluran pembuangan air
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak satu poket sabu seberat 16,60 gram diblender dan di larutkan ke saluran pembuangan air.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri berawal dari kasus pengungkapan narkoba yang dilakukan BNNP di jalan Biawan, gang 6, Samarinda, Senin (29/5) lalu, dengan seorang pelaku yang diamankan, atas nama Aris Fadilah.
"Sesuai dengan aturan, dan mengingat narkoba ini rawan kalau kita simpan lama-lama, wujudnya bisa berubah bentuk, karena faktor cuaca, makanya harus kita musnahkan," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Rabu (5/7/2017).
Selain itu, pihaknya juga telah menerima hasil uji lab Mabes Polri, guna memastikan jenis sabu yang diamankan benar-benar merupakan narkoba.
"Kita pasti juga kirim ke lab mabes Polri, dan untuk sabu ini hasilnya positif," ucap mantan Kepala BNNK Balikpapan itu.
Dia menegaskan, kendati kasus tersebut telah selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, pihak tetap terus melakukan pengembangan, sesuai dengan keterangan pelaku.
"Tetap kita gali walau masuk proses hukum, dan penyelidikan kasus narkoba ini tidak mengenal waktu," tegasnya.