Malang Nian, Wanita Musirawas Ini Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Sejak SMP
Sejak masih duduk di kelas II SMP, ia terpaksa menjadi budak nafsu birahi Mhd (49) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Editor:
Hendra Gunawan
Setelah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup maka melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dan menyita barang-barang yang berhubungan dengan perbuatan tersangka.
"Tersangka juga sudah kita periksa dan di BAP, dan selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tugumulyo dalam kondisi baik dan sehat.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 285 KUHP," ujarnya.