Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Sahur, Satpam Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Para orangtua sebaiknya lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. Khususnya, para anak gadis.

Editor: Sugiyarto

"Tapi jawabannya ngelantur dan tidak jelas," ungkap Kasim di depan polisi.

Mendapat pertanyaan dari orang tua korban, tersangka nampak ketakutan dan tergopoh-gopoh berusaha kabur.

Namun dengan sigap, Kasim spontan bergerak menghalangi dan berhasil menangkap pelaku.

Tak ingin terjadi keributan, termasuk adanya main hakim sendiri oleh warga, Kasim membawa pelaku ke polisi dengan didampingi purtrinya IY.

Pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan IY sebanyak tiga kali.

"Saya selalu melakukannya ketika rumah IY sepi dan orang tuanya sedang tidak ada di rumah," ucapnya.

Mendengar itu, Kasim, orang tua IY mengaku tidak terima.

Dia meminta pelaku kasus pencabulan tersebut diproses secara hukum.

Akhirnya, tersangka Novi Christiyanto, warga Jetis Gang 2 RT 04 RW 02 Lamongan ini tidak berkutik dan harus menerima kenyataan dan proses hukum serta hidup dibalik jeruji penjara.

"Apapun juga alasannya, korbannya adalah anak dibawah umur," tegas Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta kepada Surya, Minggu (18/6/2017). (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved