Senin, 6 Oktober 2025

Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Tabanan Ditangkap di Hotel

Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Prima/Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta. 

Jelang makan siang, Wirama Putra keluar dan tidak kembali ke ruangan bimtek.

"Saya kurang tahu karena saat makan siang, sudah keluar," kata Asta saat dikonfirmasi tadi malam.

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, saat dihubungi melalui telepon mengatakan hal senada.

Ia tidak tahu perihal peristiwa penangkapan anggotanya itu, namun mengaku mendapat informasi dari Arnawa.

"Pak Arnawa yang lihat kejadiannya, saya tidak tahu," katanya.

Pria yang akrab disapa Boping ini membenarkan Wirama dibawa oleh polisi keluar dari hotel.

Kepala Bagian Umum DPRD Tabanan I Made Sugi menyebutkan, harusnya rombongan DPRD Tabanan pada Rabu (14/6/2017) sudah tiba di Bali.

Keberangkatan mereka selama empat hari sejak Minggu (11/6/2017).

"Bimtek kali ini untuk Undang-Undang Kepemiluan," ujarnya.

Urine Positif
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Rabu (14/6/2017) malam, membenarkan penangkapan seorang anggota dewan asal Tabanan tersebut.

"Betul, mohon waktu. Tim masih melakukan giat pemeriksaan kepada yang bersangkutan (di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)," ujar Nico.

Nico belum bisa menjelaskan tentang kronologi, jumlah temuan barang bukti sabu maupun jumlah orang yang ditangkap dalam penindakan kasus narkoba Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan ini.

Ia mengaku timnya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Ada (pelaku lain) yang masih dikejar," ungkapnya.

Adapun sumber di BNNP DKI menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap Wirama. Hasilnya, positif.

Namun anggota dewan yang masih tergolong muda tersebut, 34 tahun, tidak langsung ditahan.

Petugas melepasnya dan hanya dikenakan lapor diri untuk menjalani rehabilitasi.

"Kalau hanya pemakai murni cuma wajib lapor diri untuk rehabilitasi," ujar sumber.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved