Jumat, 3 Oktober 2025

110 Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan Malam dan Kedai di Pekanbaru

Tim gabungan Polresta Pekanbaru merazia tempat hiburan malam dan kedai tuak di beberapa titik lokasi, Kamis (8/6/2017) hingga Jumat.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Razia yang dilakukan tim dari Polresta Pekanbaru di beberapa tempat hiburan malam dan kedai tuak, Kamis hingga Jumat (9/6/2017) dini hari. Hasilnya polisi menyita sebanyak 110 miras berbagai merk. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Polresta Pekanbaru merazia tempat hiburan malam dan kedai tuak di beberapa titik lokasi, Kamis (8/6/2017) hingga Jumat (9/6/2017) dini hari.

Sebanyak 110 botol minuman keras disita dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Riau.

Selain itu polisi juga sempat mengamankan 11 orang pengunjung, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan.

Lokasi pertama yang disisr adalah kafe tenda biru yang berada di Jalan Arengka 2.

Lokasi tersebut ternyata sudah tutup.

Razia Miras_1
Razia yang dilakukan tim dari Polresta Pekanbaru di beberapa tempat hiburan malam dan kedai tuak, Kamis hingga Jumat (9/6/2017) dini hari. Hasilnya polisi menyita sebanyak 110 miras berbagai merk. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Kemudian tim yang dimpimpin Kabag Ops, Kompol Indra Andiarta bergerak ke kedai tuak di sepanjang Jalan Air Hitam.

Baca: Kerja Selama 60 Hari, Pansus Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar

Di lokasi ini juga tidak ditemukan kedai tuak yang buka.

Selanjutnya tim menyisir tempat hiburan karaoke di Jalan Riau.

Hasilnya sebanyak 110 minuman keras berbagai merk disita polisi.

Polisi juga mengamankan beberapa pengunjung dari salah satu room.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, pengunjung tersebut dilepaskan.

Miras hasil sitaan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved