Terkuak, Uang Pungli Pelindo III Mengalir ke Anak Pejabat
Fakta-fakta baru bermunculan selama sidang kasus dugaan pungli dan pencucian uang PT Pelindo III dengan terdakwa Djarot Surjanto dan Mieke Yolanda.
“Uang Rp 60 juta dibayarkan dengan menggunakan ATM milik David Hutapea. Uang itu merupakan yang diklaim kedua terdakwa sebagai uang bagi hasil dari PT AMK,” bebernya.
Di lain pihak, Minola Sabayang, kuasa hukum Djarot dan Mieke membantah bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang dari hasil pungli PT AMK.
“Sudah jelas bahwa uang itu merupakan uang bagi hasil dari PT AMK. Dari saksi sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa PT AMK tidak melakukan pemerasan karena tidak menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.
Kasus dugaan pungli di tubuh Pelindo III itu terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016.
Augusto sebagai Direktur PT AMK, rekanan PT Pelindo III ditangkap saat mengambil uang pungli dari importir.
Saat diperiksa, Agusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.
Kasus ini akhirnya menjerat Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda.
Djarwo dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Mieke dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.