Selasa, 7 Oktober 2025

Terkuak, Uang Pungli Pelindo III Mengalir ke Anak Pejabat

Fakta-fakta baru bermunculan selama sidang kasus dugaan pungli dan pencucian uang PT Pelindo III dengan terdakwa Djarot Surjanto dan Mieke Yolanda.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Terkuak, Uang Pungli Pelindo III Mengalir ke Anak Pejabat
Kompas.com/dok
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta-fakta baru bermunculan selama sidang kasus dugaan pungli dan pencucian uang PT Pelindo III dengan terdakwa Djarot Surjanto dan Mieke Yolanda. 

Terbaru, dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Senin (5/6/2017), terungkap bahwa uang hasil pungli PT Ankara Multi Karya (AMK), juga mengalir ke Prita Anisa, anak Djarot dan Mieke Yolanda. 

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH, Prita yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa sebagian uang dari hasil pungli itu dipakai untuk membeli produk asuransi

“Benar saya nasabah sebuah asuransi. Saya mengikuti asuransi dengan nilai sekitar Rp 180 juta,” kata Prita saat menjawab pertanyaan jaksa Didik.

Di hadapan majelis hakim Maxi Sigarlaki, perempuan 28 tahun ini menjelaskan, kronologis dirinya bisa mengikuti asuransi.

“Awalnya saya mengatakan ke mama (Mieke) kalau saya ingin ikut asuransi, kemudian saya serahkan uang saya Rp 120 juta ke mama,” ungkapnya.

Setelah resmi jadi nasabah asuransi, Prita akhirnya tahu bahwa nilai asuransi yang diikutinya Rp 180 juta. Karena itulah, oleh Mieke kemudian diberi tambahan Rp 60 juta. 

"Saat saya tanya mengapa memberikan tambahan Rp 60 juta, mama bilangnya supaya asuransi yang saya terima nanti lebih bagus,” jelas Prita.

Saat itu kepada Prita, Mieke mengaku bahwa uang Rp 60 juta itu didapat dari pelunasan utang Firdiat Firman, Manajer Operasional dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik yang ikut terjerat dalam kasus ini.

“Uang Rp 180 juta ditransfer via ATM BCA ke Agustina Leny (pegawai asuransi),” tutur Prita.

Ketika jaksa mencecar pertanyaan apakah dirinya tahu bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang hasil pungli dari PT AMK? Prita mengaku tidak tahu sama sekali.

“Saya tahunya dari penyidik,” jelasnya.

Menurut penyidik, kata Prita, uang Rp 60 juta yang ditransfer ke rekening Leny merupakan uang dari rekening ATM BCA atas nama David Hutapea (terdakwa berkas terpisah) hasil dari PT AMK.

“Kepada saya, mama bilang uang ini uang halal. Mama bilang, mana mungkin mama gunakan uang yang tidak halal untuk keluarga mama,” kata Prita menirukan percakapan Mieke.

Sementara itu, jaksa Farkhan Junaedi usai sidang, menjelaskan tentang aliran dana hasil pungli PT AMK sebesar Rp 60 juta yang digunakan Mieke untuk membayar asuransi milik Prita.

“Uang Rp 60 juta dibayarkan dengan menggunakan ATM milik David Hutapea. Uang itu merupakan yang diklaim kedua terdakwa sebagai uang bagi hasil dari PT AMK,” bebernya.

Di lain pihak, Minola Sabayang, kuasa hukum Djarot dan Mieke membantah bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang dari hasil pungli PT AMK.

“Sudah jelas bahwa uang itu merupakan uang bagi hasil dari PT AMK. Dari saksi sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa PT AMK tidak melakukan pemerasan karena tidak menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.

Kasus dugaan pungli di tubuh Pelindo III itu terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016.

Augusto sebagai Direktur PT AMK, rekanan PT Pelindo III ditangkap saat mengambil uang pungli dari importir.

Saat diperiksa, Agusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.

Kasus ini akhirnya menjerat Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda.

Djarwo dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Mieke dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved