Minggu, 5 Oktober 2025

Mujiono Aniaya Istri Sirinya karena Menolak Diminta Berhenti Jadi Pemandu Karaoke

Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).

Editor: Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Seorang pelukis bernama Mujiono (40) tertunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri. Mujiono dengan tangan diborgol berusaha menutupi wajahnya. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

"Kami menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Tersangka Mujiono mengaku kesal dengan istri yang dinikahi secara siri itu karena tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu.

"Capek tiap hari diingatkan tapi tetap saja bandel," ucap Mujiono.

"Saat itu lagi emosi terus langsung saya tonjok. Saya nggak niat memukul cuma ngasih pelajaran saja," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved