Senin, 6 Oktober 2025

Mujiono Aniaya Istri Karena Tidak Mau Berhenti Bekerja Sebagai Pemandu Lagu di Tempat Karaoke

Seorang pelukis bernama Mujiono (40) terdunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.

Editor: Hasanudin Aco
surya/mohammad Romadoni
Mojiono dengan tangan diborgol berusaha menutupi wajahnya. 

Dikatakannya, setelah melampiaskan kekesalannya, tersangka meninggalkan korban begitu saja.

Lalu, tersangka melarikan diri ke rumah kakaknya.

Selama dua bulan lebih tersangka buron dan akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Kami menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Tersangka Mujiono mengaku kesal dengan istri yang dinikahi secara siri itu karena tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu.

"Capek tiap hari diingatkan tapi tetap saja bandel," ucap Mujiono.

"Saat itu lagi emosi terus langsung saya tonjok. Saya nggak niat memukul cuma ngasih pelajaran saja," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Mohammad Romadoni

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved