Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar Akibat Tukang Tahu
Petugas Polres Probolinggo pun menangkap empat orang, yakni Mustika, Mursid, Sawito, dan Nanang Suryana setelah mendapat laporan dari korban.
Editor:
Adi Suhendi
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Mereka memanfaatkan situasi tingginya situasi transaksi di pasar dan toko-toko. Polisi minta masyarakat waspada," ujar Hendyk.
Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Dilaporkan Tukang Tahu, 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi