Jumat, 3 Oktober 2025

Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar Akibat Tukang Tahu

Petugas Polres Probolinggo pun menangkap empat orang, yakni Mustika, Mursid, Sawito, dan Nanang Suryana setelah mendapat laporan dari korban.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Mereka memanfaatkan situasi tingginya situasi transaksi di pasar dan toko-toko. Polisi minta masyarakat waspada," ujar Hendyk.

Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Dilaporkan Tukang Tahu, 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved