Senin, 29 September 2025

Buku Jokowi Undercover

Fakta Tercecer Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri di Mata Keluarga

Seperti apa sosok Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover? Pengadilan Negeri Blora memvonisnya hari ini.

Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Humas Polres Blora
Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017) malam. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA 

Ketika Mas Mul ditangkap polisi, Jumat (30/12), Desi tak menyadari persis kasus apa yang menjeratnya.

"Kala itu bapak hanya bilang jangan bersedih atau takut, yang penting bersabar dan berdoa saja, semua ini untuk menegakkan kebenaran," kenang Desi.

Desi menampik suaminya ikut organisasi kepemudaan atau politik. Sehari sebelum ditangkap ada orang Flores bertamu tapi tak tahu keperluannya dengan Mas Mul.

Selama ini Mas Mul tak pernah banyak bercerita ‎kepada istri dan anak-anaknya. "Tinggal bareng, tapi kan urusannya sendiri-sendiri. Bapak senang perhatiin politik, saya tidak tahu apa-apa soal politik," beber dia.

Disinggung aktifitas suaminya saat gelaran‎ Pilpres 2014 silam, Desi juga tak banyak tahu. Jelang pilpres ia dan anak bungsunya bertempat di Purwokerto. Sementara, Bambang Tri dan anak pertama tinggal di Blora.

"Karena anak saya yang perempuan itu kerasan di Purwokerto. Saya ke sini lagi pertengahan 2016 kemarin," ucap Desi.‎

Berdasarkan data di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Blora, tak ada nama Bambang Tri tercatat sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, atau organisasi politik tertentu.

"Namanya mencuat ya setelah ramai ditangkap itu," ujar seorang pegawai di Kesbangpol Blora yang enggan menyebutkan namanya.

Berikut sekilas data yang menyeret Bambang hingga masuk bui dan sementara ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

- Bambang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (30/12/2017) lalu.
- Penyelidikan terhadap Bambang dimulai awal Desember 2016.
- Bambang menulis buku tentang Jokowi pada September 2016.
- Buku Jokowi Undercover tidak didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian.
- Ada unsur kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.
- Tersangka menuding Jokowi anak seorang anggota PKI.
- Tersangka juga memberikan semacam statemen bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa membohongi rakyat.
- Tersangka dijerat UU ITE juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Pelaku juga dijerat Pasal 207 KUHP yakni dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di depan umum.
- Tersangka terncam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan