Minggu, 5 Oktober 2025

Ditangkap di Jakarta Utara, Abdul Jamal Dijebloskan ke Lapas Samarinda

Perkara itu diusut Kejati Kaltim, saat dipimpin Kajati Kaltim, Dachamer Munthe dan Asisten Pidana Khsusus Baringin Sianturi tahun 2009-2010 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Ditangkap di Jakarta Utara, Abdul Jamal Dijebloskan  ke Lapas Samarinda
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Terpidana korupsi Abdul Jamal Balfas, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia menumpang mobil Innova hitam didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah, Kasi Intel Bramantyo dan Alfian.

Tiba di depan pintu kantor Kejari Samarinda, Jamal langsung digiring ke lantai 2 Gedung Kejari Samarinda. Ia mengenakan jaket bermotif batik dilengkapi topi.

Wartawan media cetak dan elektronik berusaha mengambil gambar terpidana. Jamal sempat mengangkat tangan kirinya agar tidak terekam kamera.

Sambil menutupi wajahnya, ia langsung dibawa ke ruang Pidsus Kejari Samarinda.

Sebelum dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIA, Samarinda terpidana diberi makan nasi kotak.

"Biar makan dulu ya. Takutnya disana (Lapas Samarinda) tidak dikasih makan. Nanti malah semaput (sakit)," kata Kepala Kejari Samarinda, Retno Harjanti didampingi Kasi Pidsus Darwis Burhansyah, di ruang kerja Jalan M Yamin, Minggu (21/5/2017).

Buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, ‎Samarinda, jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice.

Terpidana Abdul Jamal Balfas, diringkuk di rumahnya Komplek Perumahan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah, membenarkan terpidana korupsi berinisial AJB, berhasil ditangkap di kediamannya.

Sebelum Jamal Balfas ditangkap, Tim Pidsus Samarinda sudah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Polrestas Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

"Sejak Kamis (18/5) tim sudah berada di Jakarta. Tim langsung berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Utara dan Polresta Jakarta Utara," ungkap Darwis, kepada Tribun, sebelum membawa terbang terpidana terbng ke Balikpapan dan langsung dititipkan di Lapas Klas II A, Samarinda, Minggu (21/5/2017).

Untuk diketahui, ‎terpidana Abdul Jamal Balfas menjabat sebagai Direktur PT Poros Timur Utama. ‎

Perusahaan itu memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp20 miliaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved