Warga Sekitar Senang Kapal Pesiar Berpenumpang 157 Orang Berlabuh di Pantai Lovina
Kapal Pesiar MV Star Clipper berlabuh di perairan Lovina, Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (18/5/2017).
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni Anton justru menilai kedatangan MV Star Clipper di perairan Lovina telah melanggar hukum.
Sebab, bila dilihat dari kajian yuridis, di sepanjang Pantai Lovina, tidak boleh dilakukan kegiatan pelabuhan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Lovina ini daerah pariwisata bukan daerah industri, dan ini sudah diatur dalam Perda RT/RW Provinsi nomor 16 atau menurut Perda RT/RW Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013," kata dia.