Oknum PNS Kapuas Hulu Ditangkap karena Simpan Narkoba
Barang bukti yang diamankan berupa, satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu, ukuran sedang, dua paket klip bening kecil, dan tiga sedotan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Satreskoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu, menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya, Jalan M Dahar, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (13/15/2017) pukul 11.00 WIB.
Tersangka bernama Indra Juniar Als Ozon (36) dan kini diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu, ukuran sedang, dua paket klip bening kecil, dan tiga buah sedotan.
Kasat Narkoba AKP Deni Gumelar menyatakan, tersangka diamankan, lantaran petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah diselidiki dan benar. Kami mengamankan tersangka yang merupakan oknum PNS dan barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka," ujar Deni kepada wartawan, Senin (15/5/2017).
Deni menuturkan, tersangka sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti, dengan cara mengigit dan menelan barang bukti, kedalam mulutnya tetapi petugas dengan sigap menyuruhnya untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
"Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa dan diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu tersangka akan dijerat undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.